REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru SMAN 2 Cianjur berinisial G yang diduga melakukan penganiayaan dinonaktifkan sementara dari aktivitas belajar-mengajar. Hal itu disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi.
Menurut dia, guru yang diduga telah menampar seorang siswa itu telah diperiksa oleh atasannya langsung, yaitu dari kantor cabang Dinas Wilayah VI. Proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan saat ini masih berlangsung.
"Sudah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung, proses pemeriksaan masih berjalan," ucap Ade Afriandi saat dikonfirmasi Republika, Ahad (8/9/2024).
Ia menjelaskan, guru tersebut tidak diberi jam mengajar hingga proses pemeriksaan tuntas. Apabila pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan akan dilaporkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat.
"Penjatuhan sanksi akan dilakukan oleh BKD Jaba...