REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Banyak produk untuk barang gunaan yang dipakai sehari-hari menggunakan bahan dari kulit babi. Bagaimana hukumnya?
Dikutip dari laman resmi MUI, Rabu (7/8/2024) Laboratory Service Expert of LPPOM MUI, Dr Priyo Wahyudi, M.Si., menjelaskan bahwa pada asal muasalnya, pakaian sejak awal peradaban, manusia menggunakan kulit hewan untuk menjadi bahan pakaiannya.
Orang Neanderthal, misalnya, telah menggunakan kulit hewan untuk menjaga tubuh supaya tetap hangat dan kering. Kemudian, penggunaan bahan untuk pakaian terus berkembang sekitar 5.000 SM menggunakan serat alam (tumbuhan) serta katun berbahan tumbuhan dan wol dari bulu domba. Setelahnya, peradaban Tiongkok memperkenalkan sutra dari kepompong ulat pada 4.000 SM.
Berkait dengan pemanfaatan kulit hewan, Islam mengatur bahwa kulit hewan dapat dimanfaatkan untuk barang gunaan. Hal ini, salah satunya, telah dibahas dalam...