KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bisa menggunakan aturan internal untuk memberikan konsekuensi kepada Komisoner KPU Betty Epsilon Idroos. Menurut anggota Komisi II DPR RI Aminurochman, Betty tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPU.
"Kalau bicara norma persyaratan, calon itu umum punya hak dipilih dan memilih. Ketika ada salah satu kaitan sama komisioner ya tidak bisa dilarang karena normanya bersifat umum," ujarnya di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, Betty bisa mengambil cuti selama proses pilkada berlangsung. Sebab, KPU bersifat kolektif kolegial dan dalam aturannya semua orang berhak dipilih dan memilih. Ia menambahkan, jika Betty mundur hal itu terlalu mengarah pada motif yang tidak objektif.
Baca juga : Suami Maju Pilkada, Betty Epsilon Sudah Deklarasi di Rapat Pleno KPU
"Dia bisa ambil langkah cuti artinya dia tidak ambil peran. Komisioner kolektif kolegial semuanya itu bisa diawasi publik atau Bawaslu," ujar dia.
Dalam kasus ini publik pasti meminta penyelenggara tidak melakukan intervensi apa pun terhadap calon dalam pilkada. Oleh karena itu, aturan internal KPU bisa mengakomodasi hal itu dengan keputusan yang tepat.
"Aturan internal KPU bisa mengatur ini," cetusnya.
Baca juga : Suaminya Maju Pilkada, Pegiat Pemilu Minta Komisioner KPU RI Betty Epsilon Pilih Nonaktif
Sebelumnya, Betty Epsilon Idroos mengumumkan mengundurkan diri sebagai Koordinator Wilayah Maluku dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Langkah ini diambil lantaran suaminya maju sebagai bakal calon bupati Maluku Tengah.
"Menyatakan secara resmi bebas dari benturan kepentingan dari pihak mana pun pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024 dan mundur sebagai Koordinator Wilayah Maluku melalui Surat Penyataan Bebas Benturan Kepentingan per tanggal 28 Mei 2024," kata Betty
Suami Betty, Zulkarnain Awat Amir sudah mendaftar sebagai salah seorang calon bupati Maluku Tengah. Betty menyebut langkah ini mengacu Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dan Sumpah Janji Anggota KPU. (Sru/P-3)